Kementerian Dalam Negeri menyebut tim pembina samsat nasional bersepakat untuk memberlakukan kebijakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan atau STNK secara permanen apabila pemilik kendaraan tak membayar pajak selama dua tahun.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Kementerian Dalam Negeri menyebut tim pembina samsat nasional bersepakat untuk memberlakukan kebijakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan atau STNK secara permanen apabila pemilik kendaraan tak membayar pajak selama dua tahun.