Kategori
Satgas Pamtas RI-PNG Menggagalkan 20 Paket Ganja dalam Ban

PAPUA – Tim Patroli Malam Pos Komando Utama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang dipimpin langsung oleh Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering yang dibawa oleh 2 orang tak dikenal (OTK) sebanyak 20 paket dengan total berat 8.254 gram di hutan belantara Perbatasan Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Minggu (18/6).
Ganja kering tersebut dikemas dalam 2 buah “Ban Dalam” yang disembunyikan di dalam kendaraan roda empat. Beberapa hari sebelumnya, Mayor Inf Zulfikar menerima informasi dari seorang masyarakat bernama SO (24 tahun) dari Kampung Mosso. SO melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di perbatasan Skouw-Wutung dalam beberapa hari terakhir.
Setelah menerima informasi dari SO, Mayor Inf Zulfikar, Pasiter Kapten Inf Sagala, dan Dansi Intel Serka Faisal melakukan pendalaman informasi. Mereka juga melaporkan temuan tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi, yang memerintahkan mereka untuk mencari informasi lebih lanjut.
Setelah melakukan pendalaman informasi, Serka Faisal melaporkan bahwa pada hari Minggu malam, dugaan pelintas batas ilegal akan melakukan aktivitas di perbatasan Skouw-Wutung. Mayor Inf Zulfikar melaporkan temuan ini kepada Letkol Inf Fauzi dan memutuskan untuk melakukan Patroli Malam di sepanjang jalur perbatasan Skouw-Wutung hingga Bendungan Air, yang merupakan ujung jalur perbatasan.
Tidak membuang waktu, Tim Patroli Pos Komando Utama yang terdiri dari 12 orang dipimpin oleh Mayor Inf Zulfikar berangkat untuk melaksanakan Patroli Malam di sepanjang jalur perbatasan Skouw-Wutung. Mereka dibagi menjadi 2 tim yang dipimpin oleh Sertu Herman dan Serda Dhiki, dengan Mayor Inf Zulfikar sebagai poros gerakan.
Pada saat melakukan Patroli Malam, Tim Patroli melihat 2 OTK yang mencurigakan dengan membawa barang bawaan. Mayor Inf Zulfikar memerintahkan tim untuk mengamati dan mendekatinya. Namun, ketika tim mulai mendekati mereka, 2 OTK tersebut melarikan diri menuju arah PNG sambil membuang barang bawaan mereka. Karena kondisi yang sangat gelap, medan yang licin karena hujan, dan jarak yang sangat dekat dengan perbatasan (sekitar 30 meter), tim tidak dapat mengejar OTK tersebut karena hal tersebut melanggar konstitusi yang melarang prajurit Satgas melintasi perbatasan. Mayor Inf Zulfikar kemudian memerintahkan tim untuk melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian.
Tim Patroli melakukan pemeriksaan singkat terhadap barang temuan tersebut dan menemukan bahwa isi dari 2 buah “Ban Dalam” tersebut adalah paket ganja
Setelah melakukan pemeriksaan singkat terhadap barang temuan tersebut, Tim Patroli menemukan bahwa 2 buah “Ban Dalam” tersebut berisi paket ganja. Selanjutnya, Tim Patroli membawa barang temuan tersebut ke Pos Komando Utama untuk dilakukan pemeriksaan secara mendetail. Hasilnya, ditemukan 20 paket ganja dengan total berat 8.254 gram. Mayor Inf Zulfikar melaporkan temuan tersebut kepada Letkol Inf Fauzi dan barang bukti diserahkan ke Kolakopsrem 172/PWY.
Berdasarkan pengalaman dan analisis yang telah dilakukan terkait penggagalan penyelundupan ganja kering di perbatasan Skouw-Wutung, diduga bahwa 2 OTK yang terlibat dalam kejadian ini merupakan Orang Asli Papua (OAP) dan/atau Warga Negara PNG.
“Keberhasilan dalam menggagalkan upaya peredaran dan penyelundupan ganja yang telah berulang kali dilakukan oleh Satgas Yonif 132/BS selama hampir 8 bulan penugasan di tanah Papua, dengan total seberat 33,24 Kg, menguatkan komitmen kami sebagai prajurit TNI untuk selalu hadir dalam menjaga dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di perbatasan Papua,” ungkap Letkol Inf Fauzi.
Trending bulan ini



