JAKARTA – Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan diimbau untuk menjaga sikap dan perilaku selama menikmati program wisata malam “Night at Ragunan Zoo” yang baru digelar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan atau ketertiban umum, guna memastikan area ini tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Program ini menjadi sorotan utama akhir pekan ini, di mana Ragunan membuka gerbangnya hingga malam hari untuk pertama kalinya dalam skala besar.
Kegiatan dimulai pada Sabtu (11/10/2025) malam, menawarkan pengalaman unik menyaksikan satwa liar di bawah cahaya senja, lengkap dengan penerangan khusus dan atraksi edukatif. Inisiatif ini diharapkan mampu mendongkrak kunjungan wisatawan domestik sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata pasca-pandemi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas publik. “Kalau ada yang berbuat tidak pantas, tentu kami akan tindak tegas. Ragunan ini ruang publik untuk semua warga, bukan tempat yang disalahgunakan,” kata Satriadi Gunawan, Jakarta, Sabtu (11/10/2025)
Untuk mengawal kelancaran acara, Satpol PP telah mengerahkan puluhan personel pengamanan yang ditempatkan di seluruh kawasan Ragunan.
Selain itu, pihak berwenang juga menyiapkan posko pengawasan tambahan serta memperkuat sistem kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan. Langkah ini diambil guna mencegah insiden tak diinginkan, seperti gangguan ketertiban atau perilaku tidak senonoh yang kerap menjadi isu di ruang terbuka malam hari.
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan menyenangkan. Petugas akan melakukan pengawasan dengan pendekatan yang humanis dan terukur,” ujarnya.
Dari sisi pengelolaan, program “Night at Ragunan Zoo” ini tidak hanya menyasar wisatawan keluarga, tapi juga komunitas pecinta alam yang ingin belajar lebih dalam tentang konservasi satwa. Tiket masuk malam hari dibanderol dengan harga terjangkau, mulai dari Rp25.000 hingga Rp50.000 per orang, tergantung kategori pengunjung.
Satpol PP juga berkoordinasi erat dengan pengelola Ragunan serta kepolisian setempat untuk memantau situasi secara real-time. Bagi pengunjung yang melanggar aturan, sanksi administratif seperti teguran lisan hingga denda akan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur ketertiban umum.
Kegiatan wisata malam seperti ini semakin populer di Jakarta sebagai upaya diversifikasi destinasi hiburan. Namun, pengingat dari Satpol PP ini menjadi penekanan penting agar manfaatnya tidak terganggu oleh ulah segelintir oknum.




