Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan revisi peraturan menteri ketenaga kerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran serta manfaat jaminan hari tua dengan menyesuaikan aturan lama, perubahan aturan tersebut akan mengedepankan efisiensi prosedur pengajuan klaim.