Sebuah penangkapan yang dinanti-nantikan berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan terhadap seorang buronan terpidana kasus pengrusakan yang telah menghindar selama enam tahun. Pada Jumat (15/12/2023) pukul 13:00 WIB, Terpidana M. Yani alias Jenggo Bin Yahya Nanang berhasil diamankan di Jl. Ratu Sianum Lr. Kenanga, Palembang.
Proses penangkapan ini melibatkan keterlibatan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Seksi E, Bapak Adi Mulyawan, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang. Informasi ini diungkapkan oleh Kasi Penerbangan Umum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Terpidana Jenggo sebelumnya telah divonis dengan pidana penjara selama satu tahun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52/K/PID/2017 tanggal 6 April 2017, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah berhasil diamankan, Jenggo langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Rencananya, pada hari yang sama, terpidana ini akan diarahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian disampaikan oleh Vanny sebagai penegasan atas penegakan hukum terhadap Terpidana M. Yani alias Jenggo Bin Yahya Anang.