JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno (Si Doel) menegaskan larangan bagi pengurus RW untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha. Larangan ini disampaikan menyusul adanya laporan tentang oknum pengurus RW di Jembatan Lima, Jakarta Barat, yang diduga meminta jatah THR dari para pengusaha.
“Kalau disebut oknum berarti memang ada oknum, ya pasti itu nggak boleh ya,” ujar Rano di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Meski enggan berkomentar lebih jauh, Rano menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau soal sanksi, kan kita bukan penegak hukum,” tambahnya.
Surat Edaran THR Menuai Kontroversi
Sebelumnya, sebuah surat edaran dari pengurus RW di Jembatan Lima beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut, pengurus RW meminta THR sebesar Rp 1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayah mereka. Surat itu ditandatangani oleh pengurus RW dan mencantumkan batas waktu pembayaran maksimal seminggu sebelum Idul Fitri.
“Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri,” demikian isi surat tersebut.
Menanggapi hal ini, Rano Karno menjelaskan bahwa pengurus RT/RW memang diperbolehkan mengedarkan surat kepada warganya, tetapi harus untuk kepentingan bersama dan dalam batas yang wajar.
“RT/RW juga mengeluarkan surat edaran, misalnya untuk THR satpam. Itu normal, tapi harus ada ketentuan. Jangan berlebihan, nggak boleh itu,” tegasnya.
Pengurus RW Diperiksa Polisi
Viralnya surat edaran ini membuat pihak kepolisian turun tangan. Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, telah diperiksa terkait dugaan pungutan liar. Dari hasil pemeriksaan, pengurus RW mengakui telah mengeluarkan surat edaran tersebut, tetapi membantah telah mematok besaran THR yang harus dibayarkan.
“Dari hasil pemeriksaan, RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, dikutip dari Antara, Jumat (14/3/2025).
Kasus ini pun masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam permintaan THR tersebut.