JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristyanto pad Jumat (7/2). Sidang kali ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Tiga saksi dihadirkan oleh pihak Hasto dalam sidang tersebut, yaitu Agustini Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu; Kusnadi, staf pribadi Hasto; dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat. Sebelum memberikan keterangan, hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, memeriksa kondisi kesehatan saksi-saksi dan memvalidasi indentitas mereka.
Setelah itu, para saksi diambil sumpah dan siap memberikan keterangan di hadapan persidangan. Dalam sidang ini, turut hadir tim pengacara Hasto serta perwakilan dari biro hukum KPK.
Sidang praperadilan yang dimulai sejak Rabu (5/2/2025) ini berlangsung dengan agenda pembatalan status tersangka yang diajukan oleh kubu Hasto terhadap Sekjen PDIP tersebut.
