JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Kamis (2/4/2026) membuka kembali layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta.
Melalui akun resmi X @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Sementara itu, pemegang SIM B diwajibkan mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen.
Adapun lokasi SIM Keliling yang tersedia, yakni:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta membawa SIM lama dan KTP beserta fotokopi. Di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, dikenakan biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.