JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memfasilitasi pemulangan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban sindikat penipuan online scam di Myanmar.
Kepulangan mereka melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (27/8) menjadi bukti nyata sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan bagi warga negara di luar negeri.
Pemulangan ini dipimpin langsung oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Bareskrim Polri, dan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Sejak dini hari, koordinasi telah dilakukan untuk memastikan penyambutan berjalan aman dan tertib.
Kehadiran perwakilan Kemenkopolhukam, Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), hingga pihak Imigrasi Bandara menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus WNIB korban online scam.
Sebanyak 20 WNI tersebut tiba di Tanah Air menggunakan pesawat Thai Lion SL116. Setibanya, mereka langsung diarahkan oleh Kementerian Luar Negeri, BP3MI, serta Divhubinter Polri.
Dalam arahan itu, pihak Kemenlu menegaskan pentingnya kewaspadaan agar kasus serupa tidak kembali terulang, terlebih salah satu dari mereka pernah terjerat kasus yang sama sebelumnya.
Dugaan Perekrut dan Modus Penipuan
Hasil pendalaman awal tim Bareskrim dan Divhubinter mengungkap adanya indikasi kuat peran seorang WNI berinisial Yono sebagai perekrut.
Ia diduga mengajak 10 orang lain untuk bekerja di jaringan scam online dengan modus penawaran kerja di wilayah perbatasan.
Mayoritas korban mengaku direkrut melalui media sosial Facebook, dengan tawaran pekerjaan yang ternyata berujung pada praktik penipuan.
Salah satu korban mengungkapkan, pekerjaan mereka adalah menjadi operator yang menargetkan warga negara asing.
Menurut pengakuannya, belum ada korban dari Indonesia yang mereka tipu.
Fakta ini menambah catatan penting bagi aparat penegak hukum terkait pola perekrutan dan alur kejahatan digital lintas negara.
Proses Lanjutan dan Perlindungan
Usai dilakukan pendataan dan pengisian kuesioner oleh Divhubinter Polri sebagai bahan evaluasi, Kementerian Luar Negeri merekomendasikan agar ke-20 WNI ini masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi.
Untuk tahap berikutnya, seluruh WNI dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur. Di sana, BP2MI bersama Bareskrim Polri akan melakukan pendalaman lanjutan serta memberikan asistensi perlindungan.
Koordinasi lintas lembaga yang terjalin baik ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan WNI di luar negeri menjadi prioritas bersama.
Proses penjemputan berjalan aman dan lancar, menandai keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya dari jeratan sindikat online scam internasional.***