JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaska salah satu syarat yang diminta oleh pemerintah Singapura untuk memproses ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, adalah adanya jaminan terkait kelanjutan proses hukum setelah ekstradisi.
“Ada permintaan dari Singapura, yaitu pernyataan dari Indonesia yang memastikan bahwa jika Tannos diekstradisi, ia akan dihadapkan ke proses hukum di Indonesia.” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto
Tessa juga mengungkapkan adanya perbedaan mendasar antara sistem hukum Indonesia dan Singapura.
Oleh karena itu, KPK bersama sejumlah instansi terkait saat ini tengah berusaha untuk memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan dalam proses ekstradisi Tannos.
“Diperlukan sinergi antara lembaga-lembaga terkait, termasuk KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian, untuk menyempurnakan berkas-berkas yang perlu disesuaikan dengan hukum Indonesia. Kami sedang mencari kesamaan dalam hal ini,” kata Tessa.
Menurut Tessa, pemerintah Indonesia berencana untuk segera mengirimkan berkas-berkas ekstradisi kepada pihak berwenang Singapura pada minggu depan.
Paulus Tannos sendiri sudah menjadi buronan KPK terkait kasus proyek KTP elektronik dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Dia berhasil ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), setelah upaya internasional dilakukan oleh Polri.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Tannos sudah berhasil ditangkap. Kini, proses ekstradisi tengah dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, dengan batas waktu pada 3 Maret 2025. Namun, ia memastikan bahwa berkas-berkas tersebut akan segera diproses tanpa menunggu sampai tenggat waktu tersebut.
“Tim kami bekerja cepat dan dalam waktu dekat, dokumen ekstradisi Tannos akan diajukan,” ujar Supratman.
Setelah dokumen disiapkan, proses ekstradisi akan dimulai di Pengadilan Singapura. Namun, Indonesia tidak dapat ikut campur dalam persidangan yang berlangsung di Singapura. Setelah putusan tingkat pertama, masih ada kemungkinan banding.
Supratman optimis bahwa permohonan ekstradisi Tannos akan berjalan lancar berkat kerja sama antar lembaga yang solid.
“Kami telah membentuk tim gabungan antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu untuk memastikan semua proses berjalan dengan baik,” pungkasnya.