JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan regulasi baru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun 2025.
Regulasi baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Menteri Abdul Mu’ti menekankan bahwa tujuan utama SPMB adalah memastikan akses pendidikan berkualitas yang merata bagi semua lapisan masyarakat.
“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integritas sosial.”
“Di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” ungkap Menteri Mu’ti.
Perubahan signifikan dalam SPMB 2025 mencakup beberapa aspek utama.
Secara filosofis, kebijakan baru ini berfokus pada pendidikan bermutu untuk semua, memastikan bahwa murid mendapatkan layanan pendidikan terdekat melalui pendekatan rayonisasi.
Selain itu, SPMB kini mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.
Dalam hal cakupan pengaturan, SPMB 2025 tidak hanya mengatur teknis penerimaan murid baru tetapi juga mencakup pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.
Adapun jalur penerimaan terdiri dari domisili, prestasi (akademik dan non-akademik), afirmasi, dan mutasi.
Implementasi kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kuota dan mekanisme sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Pendekatan ini mendorong inovasi melalui integrasi kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi (Dapodik).
Dengan perubahan ini, diharapkan SPMB 2025 dapat meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam proses penerimaan murid baru, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Berikut perubahan subtansi SPMB 2025:
1. Filosofis
– Ketentuan saat ini
Fokus utama adalah pemerataan akses pendidikan melalui zonasi. Di mana lebih menekankan pada kedekatan berbasis jarak/radius satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.
– Arah kebijakan baru
Fokus utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua. Di mana memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon.
SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.
2. Cakupan Pengaturan
– Ketentuan saat ini
Terbatas pada pelaksanaan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali murid, dan prestasi.
– Arah kebijakan baru
Lebih luas mencakup sistem penerimaan murid. Termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.
3. Cakupan jalur
– Ketentuan saat ini
a. Zonasi,
b. Prestasi,
c. Afirmasi,
d. Perpindahan orang tua/wali murid
– Arah kebijakan baru
a. Domisi,
b. Prestasi yang meliputi prestasi akademik dan non akademik (seperti budaya, seni, bahasa, dan olahraga) serta kepemimpinan
c. Afirmasi
d. Mutasi
4. Kebijakan dan Implementasi
– Ketentuan saat ini
a. Kebijakan berbasis zonasi. Di mana zonasi menjadi inti utama PPDB dengan pembagian kuota berdasarkan zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali murid, dan prestasi.
b. Pendekatan keseragaman. Semua daerah harus mengikuti pedoman pusat tanpa banyak fleksibilitas.
c. Keterbatasan Inovasi. Berfokus pada pelaksanaan teknis, kurang memprioritaskan inovasi dan pembinaan prestasi.
-Arah kebijakan baru
a. Kebijakan berbasis fleksibilitas daerah. Mengakomodasi kebutuhan daerah, seperti pendekatan wilayah administrasi (rayonisasi) untuk daerah terpencil dan penyesuaian afirmasi.
b. Pendekatan fleksible. Memberikan otomoni lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah.
c. Dorongan inovasi. Mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi (dapodik).***