JAKARTA – Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang mengajukan sebanyak 109 pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
109 Pertanyaan Diajukan ke Nikita Mirzani
Proses pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani tidak mudah. Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa dalam dua kali proses BAP, Nikita dijelaskan telah diberikan 109 pertanyaan oleh penyidik. Hal ini menunjukkan seberapa serius penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan nama besar Nikita Mirzani.
“Pada dua kali BAP terhadap saudari NM (Nikita Mirzani), kami mengajukan 109 pertanyaan untuk mendalami lebih lanjut terkait kasus ini,” jelas Ade Ary pada Selasa (4/3/2025).
Proses Penyidikan Berlanjut dengan Barang Bukti yang Disita
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah dokumen, flashdisk, serta handphone yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi yang berhubungan dengan tindakan pemerasan. Ade Ary menambahkan bahwa barang bukti digital juga telah diperiksa lebih lanjut, untuk mendalami lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Selain dokumen, kami juga menyita flashdisk, HP, dan barang bukti digital lainnya sebagai bagian dari penyidikan,” tambahnya.
Kasus Bermula dari Ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang
Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani bermula pada 13 November 2024, ketika Reza Gladys merasa dirugikan akibat pernyataan buruk yang dilontarkan oleh Nikita melalui siaran langsung TikTok. Berusaha untuk menyelesaikan masalah, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya dengan harapan dapat berdamai. Namun, komunikasi yang seharusnya menjadi ajakan berdamai justru berubah menjadi ancaman.
Korban kemudian diminta untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar agar masalah tersebut tidak disebarkan lebih lanjut ke media sosial. Korban pun akhirnya mentransfer uang secara bertahap, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Penyidikan Berlanjut dengan 10 Saksi yang Diperiksa
Sejak Reza Gladys melaporkan kasus ini pada 3 Desember 2024, pihak kepolisian telah mengubah status perkara menjadi tahap penyidikan. Penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi untuk memperkuat bukti dan memperjelas keterlibatan para pihak terkait.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, dan prosesnya saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” pungkas Kombes Ade Ary.
Dengan pemeriksaan yang mendalam dan ancaman hukuman yang serius, Nikita Mirzani harus menghadapi proses hukum yang panjang, sementara korban, Reza Gladys, berusaha untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.