JAKARTA — Pemerintah memastikan pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu kesinambungan fiskal nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut secara berkelanjutan.
“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut telah diperhitungkan dalam simulasi anggaran pemerintah untuk tahun berjalan hingga periode berikutnya.
Pemerintah juga memastikan target defisit dalam RAPBN 2027 tetap dipertahankan pada level 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Nilai defisit RAPBN 2027 tersebut diproyeksikan mencapai Rp671,2 triliun dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.”
“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” jelas dia.
Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan perubahan status guru PPPK merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Kebijakan tersebut mencakup guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu.
Guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu akan diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Pemerintah saat ini juga melakukan sinkronisasi data kepegawaian untuk memastikan seluruh guru dengan berbagai status dapat terdata secara akurat.
Pemerintah Cari Solusi Masalah Guru
Prasetyo menilai persoalan status kepegawaian guru harus ditangani secara menyeluruh karena berkaitan dengan sejumlah aspek kebijakan dan kebutuhan anggaran.
Pemerintah tidak hanya membahas persoalan tersebut bersama DPR RI, tetapi juga menyerap masukan dari berbagai asosiasi guru.
Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang disusun dapat menjawab persoalan kepegawaian guru secara lebih komprehensif.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata dia.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian status bagi guru PPPK sekaligus menjaga agar pengelolaan anggaran negara tetap berada dalam koridor fiskal yang aman.***




