JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi menggulirkan langkah strategis dengan mengarahkan penerima bantuan sosial (bansos) untuk terlibat langsung dalam aktivitas ekonomi melalui Koperasi Merah Putih.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan lintas kementerian yang berlangsung di Jakarta pada 13 April 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Program ini dirancang untuk mengubah status keluarga penerima manfaat dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi produktif berbasis koperasi desa dan kelurahan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Koperasi Merah Putih menjadi bagian pemberdayaan keluarga penerima manfaat. Salah satunya memberi kesempatan bekerja di koperasi,” ucap Mensos yang akrab disapa Gus Ipul ini.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya memberikan pekerjaan, tetapi juga mendorong proses graduasi penerima bansos agar mampu berdiri secara ekonomi tanpa ketergantungan bantuan pemerintah.
“Dengan kerja sama ini, kita bisa mengukur keluarga yang sudah mandiri. Mereka tidak lagi bergantung pada bansos,” katanya.
Selain memperoleh pekerjaan, penerima manfaat juga akan diarahkan menjadi anggota koperasi sehingga memiliki akses terhadap sistem ekonomi kolektif yang berkelanjutan.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait mekanisme keanggotaan termasuk iuran pokok dan iuran wajib sebagai dasar operasional koperasi.
“Setiap akhir tahun, anggota menerima sisa hasil usaha. Ini menjadi tambahan penghasilan bagi penerima manfaat,” ucapnya.
Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai program ini memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mengurangi angka kemiskinan nasional.
“Harapannya mereka mendapat sisa hasil usaha dan meningkatkan pendapatan. Ini membantu keluar dari kelompok miskin,” kata Ferry.
Ia memaparkan bahwa setiap unit koperasi diproyeksikan mampu menyerap antara 15 hingga 18 tenaga kerja dari kalangan penerima manfaat.
Dengan target pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia, program ini diperkirakan dapat membuka peluang kerja bagi hingga 1,4 juta orang.
“Dengan 80 ribu koperasi, kita bisa menyerap sekitar 1,4 juta penerima manfaat. Ini peluang kerja besar,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyampaikan bahwa skema pekerjaan masih dalam tahap perumusan untuk memastikan kesiapan implementasi di lapangan.
“Beberapa posisi seperti pengemudi, satpam, dan penjaga gudang sedang disiapkan. Ini masih proses,” kata Farida.
Pemerintah berharap integrasi program bansos dengan pengembangan koperasi ini mampu menciptakan dampak jangka panjang berupa peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat akar rumput.***