Masih banyak perusahaan yang belum mematuhi aturan Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga hak pekerja pun sering terabaikan.
Kemnaker kini menyiapkan strategi khusus dan langkah tegas untuk menindak perusahaan bandel dan melindungi hak para pekerja di seluruh Indonesia. Bagaimana mekanismenya? Apa saja sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar aturan UMP?