JAKARTA – Terdakwa rasuah pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12). Istrinya, Sandra Dewi tak terlihat sama sekali di ruang sidang.
Pembacaan vonis suami Harvey berlangsung di ruangan Muhammad Hatta Ali, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
“Mengadili saudara Harvey Moeis, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar,” kata hakim Eko, Senin (23/12).
Selain hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, hakim juga menjatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar kepada Harvey, yang mana jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dan jika jumlah tersebut tidak dibayarkan selama kurun waktu satu tahun, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian. Sementara apabila jumlah yang dibayarkan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara.
Di tengah persidangannya itu, ada sesuatu yang mengganjal. Sandra Dewi, selaku istri terdakwa tak terlihat kehadirannya sama sekali di antara ramainya pengunjung yang hadir di persidangan.
Sebelumnya, selain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim hari ini, termasuk juga Direktur Utama PT RBT, Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, serta Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa telah menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.





