JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menyalurkan subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2025 pada Oktober mendatang.
Ia memastikan, pembayaran akan mencakup seluruh kewajiban pada triwulan pertama dan kedua.
“Nanti, bulan Oktober 2025, yang triwulan pertama dan kedua, akan kami bayarkan penuh,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Kementerian Keuangan mencatat tunggakan yang harus dituntaskan mencapai Rp55 triliun, khusus untuk kompensasi triwulan I 2025.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menegaskan nilai tersebut sudah pasti, sementara kompensasi kuartal II masih menunggu finalisasi audit anggaran.
Meski pembayaran kompensasi dilakukan secara berkala, mekanisme penyaluran subsidi tetap berjalan rutin setiap bulan.
Dalam APBN 2025, pemerintah telah mengalokasikan pagu anggaran Rp496,8 triliun untuk subsidi dan kompensasi.
Namun, realisasi diproyeksikan lebih rendah, yakni sekitar Rp479 triliun.
Hingga 31 Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi mencapai Rp218 triliun atau 43,7 persen dari pagu.
Purbaya menjelaskan angka tersebut mencakup pembayaran tagihan periode Januari–Juli 2025 serta penyelesaian kekurangan pembayaran dari tahun 2023.
Adapun rincian penyaluran terdiri dari:
- Subsidi BBM jenis tertentu (JBT) dan LPG 3 kg: Rp57,8 triliun atau 53,5 persen dari target Rp108 triliun. Nilai ini termasuk Rp57 triliun untuk tahun berjalan dan Rp800 miliar kekurangan tahun sebelumnya.
- Kompensasi BBM: Rp31,1 triliun, dibayarkan untuk menutup kekurangan kompensasi BBM 2024 berdasarkan hasil audit BPK.
- Subsidi listrik: Rp50,1 triliun atau 55,9 persen dari pagu Rp89,7 triliun. Angka tersebut mencakup tagihan Januari–Juli 2025 dan sisa kurang bayar 2023.
- Kompensasi listrik: Rp37,5 triliun, untuk beban kompensasi listrik triwulan IV 2024.
Purbaya menekankan bahwa seluruh kewajiban subsidi dan kompensasi tahun 2024 sudah diselesaikan pemerintah.
“Tapi, yang saya tekankan sekali lagi di sini, bahwa seluruh tagihan tahun 2024 sudah dibayar penuh.”
“Nanti kalau ada yang kurang, tolong Danantara atau BUMN yang terlibat segera menghubungi saya, biar saya selesaikan secepatnya,” tutur Purbaya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap stabilitas fiskal dan distribusi subsidi tetap terjaga, serta memberi kepastian bagi BUMN yang menjadi pelaksana kebijakan energi nasional.***