JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk memperbaiki koordinasi dengan institusi terkait dalam penanganan kasus pagar laut di Tangerang.
“Pesan dari kita kepada kementerian KKP itu kemudian untuk melakukan penelusuran koordinasi dengan institusi terkait,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Dasco menjelaskan bahwa dirinya telah bertanya langsung kepada Trenggono mengenai polemik pagar laut. Menurut Trenggono, pembongkaran pagar laut akan dilakukan oleh KKP.
“Ini saya sudah tanya Menteri KKP, Menteri KKP bilang bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP atau kemudian jangka waktunya juga akan disampaikan oleh KKP seperti kita sebut kemarin itu Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari. Dan kemudian ada yang disisakan untuk barang bukti,” jelas Dasco.
Dasco mengaku optimistis permasalahan pagar laut dapat diselesaikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“Nah sehingga saya pikir polemik-polemik yang ada di lapangan bisa selesai sesuai dengan tupoksi masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut, Dasco menyebutkan bahwa DPR melalui komisi terkait kemungkinan akan meminta penjelasan langsung kepada KKP setelah masa sidang dimulai.
“Saya pikir mungkin ya ini karena agenda dari komisi teknisnya belum ada, mungkin nanti setelah masuk masa sidang kita akan lihat di komisi teknis bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, KKP memberikan sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Penundaan ini dilakukan karena proses penyidikan terkait keberadaan pagar tersebut masih berlangsung.
“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1).
Trenggono menegaskan bahwa pembongkaran seharusnya dilakukan setelah proses hukum selesai dan bukti-bukti sudah ditemukan.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ujarnya.
KKP juga telah menyegel lokasi pagar laut tersebut untuk mendukung proses penyidikan. Trenggono menambahkan bahwa pemasangan pagar laut tidak pernah diajukan izinnya kepada KKP. Jika ada permohonan izin, pihaknya akan meninjau secara mendetail agar tidak melanggar kawasan konservasi.
“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” tegasnya.
Trenggono juga menyebut bahwa sanksi administratif merupakan kewenangan KKP, sementara sanksi hukum dan potensi kerugian negara menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup.