JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pemilik usaha, seperti restoran dan kafe, untuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai. Langkah ini diambil setelah viralnya video yang menunjukkan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, dijadikan tempat parkir untuk kendaraan roda empat dan dua.
“Surat edaran ini akan dikeluarkan oleh Camat masing-masing, hasil koordinasi dari tingkat kecamatan,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, saat dikonfirmasi pada Senin (20/1).
Satriadi menambahkan bahwa pemilik usaha diminta untuk menyediakan tempat parkir yang memadai agar pengunjung tidak memanfaatkan trotoar untuk parkir kendaraan. “Camat akan mengeluarkan surat edaran untuk pemilik usaha agar tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir dan mengembalikan fungsinya untuk pejalan kaki,” tegas Satriadi.
Penertiban trotoar yang sudah dimulai sejak sepekan lalu kini akan dilanjutkan dengan koordinasi antara Satpol PP tingkat kota/kecamatan dan Dinas Perhubungan (Dishub). “Saat ini penertiban sudah berjalan, terutama di lokasi yang menjadi perhatian publik, seperti yang viral,” tambah Satriadi.
Penertiban trotoar sebagai tempat parkir akan dilakukan di beberapa wilayah lain yang tengah dipetakan untuk segera ditindaklanjuti. “Kami sedang memetakan daerah-daerah yang memiliki tempat usaha, dan imbauan ini sudah kami sampaikan secara keseluruhan,” pungkas Satriadi.