JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
Tenggat waktu ini dimaksudnya untuk sekaligus juga memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk menyatakan diri.
Dalam kurun waktu tersebut, Dirjen PSDKP akan mempersiapkan logistik, personel, armada, dan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur.
Proses pembongkaran akan melibatkan TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran. Langkah ini bertujuan menghasilkan rencana operasi yang matang dan eksekusi yang efektif di lapangan.
Menteri Trenggono menegaskan, pembongkaran akan dilakukan dengan tetap mematuhi koridor hukum serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
KKP berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama.