Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Senin (10/8/2026).
“Hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” tegas Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Keempat tersangka yang resmi ditahan yakni:
-
Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024)
-
Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama)
-
Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama)
-
Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
Berdasarkan pantauan di lokasi, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 19.07 WIB, sebelum digiring tim KPK menuju mobil tahanan. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, belum ditahan lantaran mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
Modus Operandi: Anggaran Iklan Rp409 Miliar, Dikerjakan Cuma Rp100 Miliar
Dalam skandal ini, KPK menemukan indikasi kuat penggelembungan serta pekerjaan fiktif pada pos anggaran promosi media TV, cetak, dan online Bank BJB sepanjang periode 2021–2023.
Awalnya, Bank BJB mengalokasikan dana iklan fantastis mencapai Rp409 miliar yang disalurkan melalui enam agensi rekanan. Namun, dalam realisasi di lapangan, anggaran yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan nyata hanya sekitar Rp100 miliar.
“Dari Rp409 miliar yang dialokasikan, setelah dipotong pajak, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan. Yang tidak riil atau fiktif jelas terasa nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK lainnya, Budi Sokmo.
Adapun enam agensi yang menerima alokasi anggaran tersebut antara lain PT CKSB (Rp105 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).
Penyidik menegaskan bahwa proses penunjukan keenam agensi tersebut dilakukan secara melawan hukum. Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto diduga kuat mengetahui sekaligus memerintahkan panitia pengadaan untuk merekayasa proses pemilihan agar memenangkan agensi-agensi yang telah disepakati.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


