JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X merekomendasikan agar anggaran pengadaan mobil dinas untuk bupati, wakil bupati, dan pimpinan DPRD Bantul dalam Raperda APBD 2025 dihapus. Rekomendasi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 497/KEP/2024 yang ditandatangani pada 20 Desember 2024. Sebelumnya, anggaran senilai Rp5,8 miliar telah direncanakan untuk pembelian kendaraan dinas, namun Sultan mengusulkan agar anggaran tersebut tidak disetujui.
“Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan senilai Rp5.816.400.000. Rekomendasi atas alokasi belanja yang dimaksud untuk tidak dianggarkan,” demikian tertulis dalam surat keputusan tersebut seperti dilansir dari Pandangan Jogja.
Rinciannya, pengadaan mobil dinas untuk Bupati Bantul mencakup satu unit Toyota Land Cruiser seharga Rp2,6 miliar. Selain itu, ada dua unit Toyota Fortuner 2,8 VRZ senilai masing-masing Rp769,9 juta yang direncanakan untuk wakil bupati dan Ketua DPRD Bantul, serta tiga unit Honda All New RS CVT yang dianggarkan untuk Wakil Pimpinan DPRD Bantul, dengan nilai per unit Rp557,8 juta.
Sultan menyatakan bahwa rekomendasi tersebut sejalan dengan upaya efisiensi anggaran serta kebutuhan publik yang lebih mendesak. Meski demikian, keputusan akhir terkait anggaran ini tetap berada di tangan pemerintah Bantul bersama DPRD. “Penganggaran ini tidak sesuai dengan kebutuhan strategis saat ini, terutama dalam rangka efisiensi belanja daerah,” jelas Sultan.