JAKARTA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 22 Mei 2026.
Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat perjalanan menuju ibadah haji non prosedural melalui rute luar negeri.
Langkah penundaan dilakukan usai petugas imigrasi mencurigai adanya ketidaksesuaian keterangan dari para anggota rombongan yang mengaku hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan karena jawaban antaranggota rombongan dinilai berbeda dan tidak menunjukkan tujuan perjalanan yang jelas.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan dugaan keberangkatan haji ilegal yang diperkuat oleh isi percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Percakapan tersebut memuat rencana perjalanan lanjutan menuju Dubai serta arahan khusus agar keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara demi menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Temuan itu menjadi dasar bagi petugas Imigrasi Ngurah Rai untuk menghentikan sementara proses keberangkatan seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan hukum dan regulasi keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pengawasan terhadap keberangkatan warga negara ke luar negeri, terutama terkait ibadah haji, akan terus diperketat guna mencegah praktik non prosedural.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk memastikan semua warga negara mematuhi prosedur resmi.”
“Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum.”
“Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Bugie dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa upaya pengawasan dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat agar tidak terjebak praktik perjalanan ibadah ilegal yang berpotensi merugikan jamaah secara hukum maupun keselamatan selama berada di luar negeri.
Kasus penundaan keberangkatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi calon jamaah agar tidak tergiur tawaran haji instan tanpa prosedur resmi karena risiko penolakan hingga deportasi di negara tujuan sangat mungkin terjadi.***