JAKARTA – Usulan Presiden Prabowo Subianto terkait hukuman 50 tahun penjara bagi para koruptor disambut baik oleh masyarakat. Ide tersebut diyakini ada efek jera para pelaku.
Berdasarkan hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), mayoritas besar publik setuju dengan usulan keras yang disampaikan oleh ketua umum Partai Gerindra tersebut.
“Ada pernyataan Pak Prabowo soal koruptor harusnya dihukum 50 tahun penjara, mungkin maksudnya itu dihukum seberat-beratnya. Nah kita tanyakan ke masyarakat, rupanya isu ini mendapatkan perhatian luas,” ungkap Djayadi Hanan, Direktur Eksekutif LSI, pada Minggu (9/2/2025).
Djayadi menambahkan bahwa lebih dari 88 persen responden menyatakan dukungannya. Sebanyak 33 persen sangat setuju dengan pernyataan tersebut, sementara 55,6 persen lainnya setuju. “Hampir tidak ada yang menolak usulan itu,” jelas Djayadi.
Yang menarik, dukungan terhadap hukuman berat ini datang dari berbagai kalangan. Mulai dari gender, usia, wilayah (desa-kota), etnis, hingga tingkat pendidikan dan pendapatan, semua menunjukkan kesepakatan yang hampir seragam mengenai pentingnya hukuman yang keras bagi para pelaku korupsi.
Survei yang dilakukan oleh LSI ini melibatkan 1.220 responden yang berhak memilih dalam Pemilu, dengan metode multistage random sampling. Survei berlangsung antara 20-28 Januari 2025, dengan margin of error sebesar 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden yang terpilih diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang terlatih.
Dengan hasil yang mencolok ini, tampaknya semakin jelas bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.