JAKARTA – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat mewajibkan seluruh tempat usaha hiburan di wilayahnya untuk menutup sementara kegiatan operasional selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Pengumuman Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 mengenai aturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan dan Idul Fitri.
“Industri hiburan wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/3).
Sejumlah tempat hiburan yang diwajibkan tutup sementara di antaranya kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa.
Selain itu, bar atau rumah minum juga termasuk dalam kategori yang tidak diizinkan beroperasi selama Ramadan.
Namun, terdapat pengecualian bagi tempat usaha hiburan yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial.
“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan lima serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (wajib tutup),” jelas Dedi.
Sementara itu, beberapa tempat hiburan masih diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu, seperti karaoke dan rumah biliar. Berikut adalah rinciannya:
- Karaoke eksekutif: beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB.
- Karaoke keluarga: beroperasi pukul 14.00-24.00 WIB.
- Rumah biliar: jika berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif, dapat beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB. Namun, jika berada di lokasi terpisah dari tempat hiburan yang wajib tutup, dapat beroperasi mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan serta menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci bagi masyarakat.