JAKARTA – Warga DKI Jakarta dapat menikmati perjalanan lebih leluasa selama libur panjang akhir pekan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.
Hal ini lantaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap pada momen dua hari raya tersebut atau terhitung 27 hingga 29 Januari 2025.
Demikian pula ditegaskan Polda Metro Jaya terkait pemberlakukan sistem ganjil genap selama dua hari raya tersebut.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai dengan 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” unggah TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Kamis (23/1/2025).
Peniadaan ganjil-genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” lanjut keterangan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat Jakarta untuk menikmati libur panjang tanpa dibatasi aturan ganjil-genap, sekaligus mendukung aktivitas perayaan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.***