Seorang pria berinisial AS, yang mengaku anggota TNI, tertangkap basah warga saat hendak mencuri di rumah warga di Jalan Bahkora, Pematang Siantar, Sumatera Utara. AS mengancam warga dengan senjata api rakitan, namun berhasil dilumpuhkan.
Polisi menemukan senjata api rakitan, pisau sangkur, dan alat-alat mencuri dalam tas pelaku. Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menyebut AS adalah residivis pencurian dan bukan anggota TNI. Pelaku kini diperiksa intensif dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Laporan: Tim Liputan Garuda TV
Caption | Admin : Putri | Farra
