RIAU – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, membantah terlibat dalam dugaan kasus SPPD fiktif senilai Rp195,9 miliar pada 2020–2021.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak ikut mengelola anggaran maupun administrasi perjalanan dinas.
Ahmad menyampaikan bahwa penyebutan inisial kliennya sebagai calon tersangka telah menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat.
“Penyebutan inisial ‘M’ secara terbuka tanpa konfirmasi telah membentuk opini publik yang menyesatkan dan merusak reputasi klien kami,” katanya.
Ditambahkan Ahmad, Muflihun yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, tidak memiliki kewenangan dalam hal teknis, administratif, atau keuangan terkait SPPD.
Untuk diketahui, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 400 saksi dan mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Namun, Muflihun menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar.
“Merusak nama baik klien kami secara serius, tindakan ini sebagai pembocoran informasi (oleh penyidik) yang melanggar etika dan praduga tak bersalah, ini kriminalisasi,” kata Ahmad.
Ia menambahkan bahwa urusan pencairan dana dan administrasi SPPD ditangani oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bukan Muflihun selaku Pengguna Anggaran (PA).
Polda Riau masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini dengan menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Kami akan menelusuri aliran dana untuk menetapkan tersangka berikutnya,” ujar Kombes Ade Kuncoro.
Penyelidikan ini masih berfokus pada pengelompokan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan SPPD.