JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi tiga warga negara India berinisial ABJ, GSP, dan SMG setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyebut pendeportasian ini sebagai pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Sebanyak tiga orang warga negara asing atau WNA asal India dideportasi atau dipulangkan ke negara asal karena pelanggaran undang-undang keimigrasian,” ujarnya di Banda Aceh, Minggu (19/7/2026), dilansir Antara.
Sebelum dipulangkan, ketiganya sempat ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara, dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya ke Mumbai, India, pada Kamis (16/7).
Bambang menegaskan, ketiga WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing. “Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.