JAKARTA– Otoritas keamanan Arab Saudi menahan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Makkah karena diduga terlibat dalam aktivitas penyelenggaraan haji ilegal.
Ketiganya tengah dalam proses penyidikan awal, sementara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah aktif memberikan pendampingan hukum dan mengawal proses tersebut.
“Pada tanggal 13 Mei 2025 tiga WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal),” ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Yusron B. Ambary dikutip dari Antara, Rabu (21/5/2025).
Ketiga WNI tersebut menegaskan bahwa barang-barang yang disita aparat tidak berkaitan dengan promosi atau pelaksanaan ibadah haji non-prosedural.
Mereka menyebut bahwa kuitansi yang ditemukan berkaitan dengan transaksi umrah, sementara gelang-gelang yang turut diamankan merupakan sisa perlengkapan dari jamaah resmi dua tahun lalu.
Uang Tunai dan Dokumen Lama Jadi Barang Bukti
Menurut keterangan saudara AM kepada pihak kepolisian, aparat menyita uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disebut sebagai tabungan pribadi serta dana operasional sisa kegiatan umrah.
Selain itu, barang-barang seperti mesin penghitung uang dan dokumen lainnya diduga merupakan perlengkapan lama dari kantor sebelumnya yang belum sempat dipindahkan ke lokasi baru.
“Berdasarkan keterangan saudara AM, terdapat uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jamaah umrah,” kata Yusron.
Meski demikian, Yusron menekankan bahwa proses hukum terhadap ketiganya masih dalam tahap awal. Penyelidikan oleh otoritas Saudi belum final dan saat ini difokuskan pada pengumpulan bukti tambahan yang nantinya akan disampaikan ke pihak Kejaksaan Arab Saudi.
KJRI Imbau WNI Hindari Aktivitas Haji Non-Prosedural
KJRI Jeddah menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus dan memastikan pendampingan terhadap ketiga WNI tersebut berlangsung optimal. Koordinasi dengan keluarga dan otoritas lokal juga terus dijalin guna menjamin hak-hak hukum ketiganya tetap terlindungi.
“KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” kata Yusron.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul semakin ketatnya pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji, di mana setiap aktivitas yang dilakukan di luar jalur resmi dapat dianggap pelanggaran serius dan berujung pada proses hukum.***