Kategori
TNI AL Berhasil Gagalkan Puluhan Senpi Ilegal di Nabire
AMBON – Prajurit TNI AL dan Polri berhasil gagalkan penyelundupan senjata api rakitan dan 58 butir amunisi Kaliber 5,56 ilegal di Pelabuhan Yos Sidarso, Ambon, Maluku. Barang selundupan itu dibawa oleh seorang pelaku penumpang KM. Sirimau, JL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diketahui pukul 23.00 WIT. Kala itu para calon penumpang KM. Sirimau melaksanakan embarkasi menuju ke dalam kapal.
Selepas itu, penumpang yang akan naik ke atas kapal KM. Sirimau dilaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang mencurigakan.
Sekira pukul 23.40 WIT, pelaku JL menuju ke dermaga dengan membawa tas pikulan belakang, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas pikulan itu, karena saat dilaksanakan pemeriksaan tas terasa berat, sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan didapatkan tiga pucuk senjata rakitan yang di bungkus dengan kantong plastik berwarna hitam yang di masukan ke dalam tas gendong berwarna cokelat.
Setelah senjata-senjata tersebut diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan dan ditemukan 58 butir Munisi tajam Kaliber 5,56 yang di bungkus dengan kertas berwarna putih.
Barang-barang yang telah diamankan antara lain tiga pucuk senjata api rakitan, 58 Butir Amunisi tajam Kaliber 5.56, uang sebesar Rp. 554.000, HP Oppo A95, satu buah buku tabungan, satu buah kartu ATM, satu kartu tanda keanggotaan dan satu buah tas warna cokelat.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa menuju Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata rakitan tersebut.
Dalam keterangan yang diterima bahwa pelaku mendapatkan senjata tersebut dari bapak MS, yang berkediaman di desa Kokroman Kec. TNS Kab. Maluku Tengah. Menurut pengakuan pelaku, bahwa senjata tersebut milik kakak kandungnya atas nama OL (Almarhum) di Desa Haria, namun setelah meninggal pada tahun 2012, senjata tersebut di bawa oleh MS dari Desa Haria menuju Desa Kokroman Kec. TNS Maluku Tengah untuk di simpan di belakang lemari pakaian.
Pelaku menyampaikan bahwa senjata rakitan tersebut akan di bawa dari Ambon ke Nabire Papua Tengah untuk diberikan kepada Sdr. Manis (nama samaran) 36 tahun, Kampung Nabarua atas Nabire Papua tengah untuk di jual dengan harga per pucuk sebesar RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sedangkan untuk amunisi akan di jual dengan harga per butir sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini penyelundupan senjata api rakitan beserta amunisi ilegal.
(Achmad Fardiansyah)