Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap empat oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat tentara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aksi keji berencana tersebut.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” tegas hakim Kolonel Chk Fredy saat membacakan amar putusannya.
Rincian Hukuman Penjara dan Sanksi Pemecatan dari Dinas Militer
Majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada masing-masing terdakwa berdasarkan tingkat peran mereka dalam melancarkan aksi kejahatan:
-
Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I): Divonis 3 tahun penjara (lebih berat dari tuntutan) plus dipecat dari dinas militer. Hakim menilai Edi bertindak sebagai provokator utama.
-
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II): Divonis 2,5 tahun penjara plus dipecat dari dinas militer. Budhi terbukti sebagai otak yang memunculkan ide sekaligus meracik air keras.
-
Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III): Divonis 2 tahun penjara. Sebagai perwira, Nandala dianggap lalai karena alih-alih mencegah, ia justru ikut merencanakan dan memburu keberadaan korban.
-
Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV): Divonis 1,5 tahun penjara. Terbukti ikut serta membantu melacak keberadaan target bersama Kapten Nandala.
Hakim melandasi putusan ini berdasarkan Pasal 467 ayat 1 jo ayat 2 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terkait hukuman tambahan berupa pemecatan untuk Serda Edi dan Lettu Budhi, hakim menegaskan memiliki pertimbangan moral tersendiri meski sanksi tersebut tidak dicantumkan dalam tuntutan awal Oditur Militer.
“Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI,” ujar hakim dengan nada lugas.
Vonis ini sekaligus menyudahi tuntutan Oditur Militer yang pada sidang Rabu (3/6) sebelumnya menuntut rata keempat prajurit tersebut dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim menilai tuntutan rata tersebut kurang adil, karena menganggap hukuman untuk Serda Edi harusnya lebih berat, sementara untuk Kapten Nandala dan Lettu Sami dinilai terlalu berlebihan.