Kepolisian Resor Halmahera Utara kini tengah membongkar tabir di balik tewasnya tiga pendaki akibat erupsi Gunung Dukono. Penyelidikan difokuskan pada dugaan kelalaian fatal yang dilakukan oleh tim pemandu. Sebanyak enam orang, yang terdiri dari pemandu (guide) dan porter, telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan bahwa pendakian tersebut dilakukan secara ilegal. Pasalnya, Gunung Dukono telah berstatus Level II (Waspada) dan jalur pendakian resmi ditutup total oleh pemerintah daerah sejak 17 April 2026.
“Logikanya sederhana, pendakian ini jelas dilarang. Jika tetap dilakukan, pasti ada unsur kelalaian di sana. Status gunung sedang Waspada, namun mereka tetap nekat naik,” tegas Erlichson, Minggu (10/5/2026).
Keenam orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik tengah mendalami bagaimana rombongan pendaki tersebut bisa menembus jalur terlarang hingga mencapai area berbahaya di dekat kawah. Polisi ingin memastikan siapa yang paling bertanggung jawab atas keputusan nekat membawa rombongan di tengah ancaman erupsi.
Rapor Merah Pendakian Ilegal
Tragedi ini menjadi noda hitam bagi dunia pendakian tanah air. Gunung Dukono sebenarnya sudah dipagari aturan ketat lewat surat keputusan Dinas Pariwisata Halut nomor: 556/061. Namun, aturan tersebut seolah dianggap angin lalu hingga akhirnya erupsi besar pada Jumat (8/5) menjemput nyawa para pendaki.
Tiga nyawa melayang dalam peristiwa memilukan ini. Dua di antaranya adalah warga negara Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27). Sementara korban ketiga adalah pendaki asal Jayapura bernama Enjel, yang ditemukan tak bernyawa hanya berjarak 50 meter dari bibir kawah yang masih bergolak.
Penyelidikan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengelola wisata dan pemandu agar tidak lagi bermain-main dengan nyawa demi mengabaikan protokol keselamatan gunung api.