JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua atasan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga karyawannya sejak Mei 2025. Respons ini muncul menyusul aksi protes serikat pekerja di kantor pusat perusahaan, Jakarta Timur, Rabu.
Manajemen Transjakarta menegaskan komitmen zero tolerance terhadap kekerasan seksual, sambil membuka pintu untuk peninjauan ulang sanksi jika ada bukti baru.
“Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
“Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance,” kata dia.
“Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang. Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah tiga karyawan dilaporkan menjadi korban pelecehan oleh dua koordinator lapangan di unit layanan bus wisata dan Transcare – layanan antar-jemput khusus penyandang disabilitas. Satu korban bertugas di satgas Transcare, sementara dua lainnya di bidang layanan wisata.
Aksi protes digelar oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta, menuntut sanksi tegas setelah kasus bergulir enam bulan tanpa tindakan memadai.
“Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya,” kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, di sela-sela aksinya.
“Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, sudah kurang lebih enam bulan kasus ini berjalan, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” jelas Indra.
Transjakarta menghargai aspirasi karyawan dan memberikan dispensasi bagi peserta aksi. Perusahaan saat ini memiliki tujuh serikat pekerja aktif, dengan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baru dijadwalkan mulai Desember 2025 sebagai forum resmi pembahasan isu pegawai.
“Kami menghargai hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Manajemen telah memberikan dispensasi bagi karyawan yang hari ini turun untuk menyuarakan pendapatnya di kantor pusat,” ucap Ayu.
“Bulan Desember nanti kami akan memulai perundingan PKB terbaru, yang merupakan sarana resmi dan efektif untuk menyampaikan serta membahas seluruh aspirasi secara konstruktif,” tutupnya.
Kasus ini menyoroti isu pelecehan seksual di lingkungan kerja transportasi publik, dengan Transjakarta menjanjikan dukungan penuh bagi korban jika kasus ini naik ke proses hukum.




