JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Bupati Pati, Sudewo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar secara senyap di Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga terkait praktik korupsi.
Penindakan dilakukan setelah KPK menerima informasi awal dan melakukan serangkaian pemantauan. Saat OTT berlangsung, tim penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebagai barang bukti awal.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Meski belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang disita, KPK memastikan nilainya mencapai miliaran rupiah. Rincian lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
“Senilai miliaran rupiah (barang bukti disita), nanti kami akan sampaikan,” tambah Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Bupati Pati. Total terdapat delapan orang yang turut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berasal dari berbagai level pemerintahan daerah hingga desa.
“Pagi ini delapan orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, yang pertama Kepala Daerah atau Bupati Pati, kemudian dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa,” tandas Budi.
Keterlibatan unsur camat, kepala desa, hingga calon perangkat desa menguatkan dugaan bahwa perkara ini berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa, termasuk kemungkinan suap atau transaksi jabatan. Namun demikian, KPK menegaskan masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa serta menetapkan tersangka.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dan aparat pemerintahan di bawahnya.
