Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah super tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang menjadi otak di balik acara lari diskriminatif di Canggu, Bali. Kedua bule tersebut resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist) dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi maupun toleransi bagi WNA yang melecehkan warga lokal di tanah airnya sendiri.
“Mereka sudah melakukan pelanggaran itu, sudah kita tangkal, tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Nggak ada maaf-maaf!” tegas Hendarsam usai menghadiri acara Jarnas TPPO di Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).
Kronologi Polemik: Tolak Pelari Lokal Nomor +62
Ajang lari yang digagas oleh komunitas Entourage Bali sebelumnya mendadak menjadi bulan-bulanan netizen hingga media asing. Komunitas eksklusif ini kedapatan membatasi akses pendaftaran dan secara terang-terangan menolak warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung.
Beberapa pelanggaran dan keresahan yang memicu kemarahan publik:
-
Diskriminasi Pendaftaran: Pendaftar berkode nomor telepon +62 atau berstatus WNI dipersulit hingga ditolak masuk ke dalam grup WhatsApp komunitas. Sementara pendaftar asing langsung diizinkan bergabung.
-
Aktivitas Mengganggu: Selain diskriminatif, kegiatan klub lari bertajuk Bali Silent Disco ini sering dikeluhkan masyarakat karena memblokir dan mengganggu kenyamanan lalu lintas di jalan raya.
-
Aturan Keimigrasian: WNA dilarang keras menjadi penyelenggara acara (event organizer) jika tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Tidak boleh ada negara dalam negara! Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” ujar Hendarsam menanggapi aksi eksklusif grup bule tersebut.
Identitas Pelaku dan Modus Pelanggaran Izin Tinggal
Dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai dalang kegiatan tersebut yakni:
-
JAS (35): Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja.
-
HQV (37): Pemegang ITAS Investor.
Kedua bule tersebut diketahui telah kabur meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kendati sudah berada di luar negeri, Imigrasi langsung mengunci rapat pintu masuk Indonesia bagi keduanya.
Kasus ini mencuat setelah mendapat pengawalan ketat dari anggota DPD RI dapil Bali, Ni Luh Djelantik, yang melaporkannya secara resmi ke Polda Bali dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Imigrasi telah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk melakukan razia dan penindakan tegas terhadap seluruh penyelenggara acara yang melibatkan atau diprakarsai oleh WNA secara ilegal.


