JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan perpajakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melainkan memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan berbagai insentif yang selama ini dinikmati sektor usaha rakyat tersebut.
Kehadiran PP 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan menjadi langkah pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola perpajakan sekaligus memastikan kebijakan afirmatif bagi UMKM tetap berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, menegaskan bahwa pemerintah tetap menempatkan UMKM sebagai salah satu fondasi utama perekonomian nasional yang perlu mendapatkan dukungan berkelanjutan melalui kemudahan regulasi dan insentif perpajakan.
Menurutnya, penyusunan regulasi baru tersebut bertujuan membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan UMKM yang sehat dan berkelanjutan di berbagai daerah.
“Pemerintah berkomitmen terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting perekonomian nasional,” ujar Reghi dalam konferensi pers, Rabu (10/6).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dampak penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 terhadap pelaku UMKM.
Reghi menjelaskan bahwa pemerintah tidak menghapus maupun mencabut hak-hak perpajakan UMKM yang selama ini berlaku.
“Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya,” jelas dia.
Pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, maupun koperasi yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Selain mempertahankan tarif pajak rendah tersebut, pemerintah juga memastikan fasilitas pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap berlaku tanpa perubahan.
Evaluasi terhadap implementasi kebijakan perpajakan sebelumnya menjadi salah satu dasar lahirnya penyempurnaan aturan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Hasil evaluasi menunjukkan perlunya peningkatan tata kelola agar fasilitas perpajakan yang diberikan negara benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan sesuai tujuan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Salah satu fokus pemerintah adalah mencegah praktik fraksinasi atau pemecahan usaha yang dilakukan untuk memperoleh fasilitas pajak secara tidak semestinya.
Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif yang dirancang khusus untuk mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus berpotensi menggerus penerimaan negara.
“Tentu praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat,” terangnya.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel tanpa menghilangkan manfaat yang selama ini diterima pelaku usaha kecil dan menengah.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa seluruh fasilitas utama yang menjadi penopang UMKM tetap dipertahankan sebagai bagian dari strategi menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha rakyat.
“Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku,” kata Reghi.
Dengan demikian, PP Nomor 20 Tahun 2026 diposisikan sebagai instrumen penyempurnaan tata kelola perpajakan yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keberlangsungan insentif bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia.***