JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menanggapi wacana menjadikan Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa. Tito menjelaskan bahwa usulan tersebut akan ditinjau berdasarkan sejumlah kriteria yang berlaku.
“Namanya usulan boleh aja, tapi nanti kan kita akan kaji. Ada kriteria-kriterianya, apa alasannya nanti untuk dijadikan daerah istimewa,” ujar Tito saat ditemui di Kantor Kemdikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Menurut Tito, perubahan status Solo sebagai daerah otonom baru (DOB) menjadi daerah istimewa membutuhkan persetujuan DPR. Hal ini terkait proses pembentukan DOB yang memerlukan revisi perundang-undangan. Dia menambahkan bahwa usulan tersebut akan diteruskan ke DPR jika kajian menunjukkan bahwa Solo memenuhi kriteria.
“Karena itu kan pembentukan suatu daerah didasarkan kepada undang-undang, di setiap daerah itu ada undang-undangnya,” jelasnya.
Wacana ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Arya Bima. Ia menyatakan bahwa Solo layak menjadi daerah istimewa karena memiliki nilai sejarah dalam perjuangan melawan penjajah serta kekhasan budaya.
“Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ujar Arya setelah rapat dengan Kemendagri, Kamis (24/4/2025).
Namun, Arya menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. “Tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” tuturnya.