Live Program Jelajah UHF Digital

Waduh, 11 Hotel di Labuan Bajo Kena Denda Puluhan Miliar Gegara Bikin Pantai Pribadi

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, memberlakukan sanksi administratif berupa denda senilai puluhan miliar rupiah terhadap 11 hotel di Labuan Bajo yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan sempadan pantai. Pemberian denda ini dilatarbelakangi oleh tindakan hotel-hotel tersebut yang dinilai melakukan privatisasi pantai, terutama di sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu.

Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Administratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo, tanggal 3 Desember 2021. Total denda yang dikenakan kepada 11 hotel mencapai lebih dari Rp 34 miliar.

Meskipun demikian, tidak semua hotel bersedia membayar denda tersebut. Beberapa bahkan menentangnya dengan mengajukan gugatan hukum. Hingga saat ini, baru dua hotel yang telah membayar denda, yaitu ABC dengan denda Rp 293,3 juta lebih dan PK dengan denda Rp 1,5 miliar lebih.

Dilansir dari Detik, tujuh hotel lainnya belum melunasi pembayaran denda itu. Ada The JS dengan denda Rp 347,6 juta, S Resort Rp 1,1 miliar lebih, PS Beach Rp 312,3 juta, LB Resort Rp 213,8 juta, BF Hotel Rp 1,1 miliar lebih, LP Hotel Rp 5,8 miliar lebih, dan W Beach Inn Rp 907,9 juta lebih.

Adapun dua hotel lainnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yaitu SR Komodo dengan Nomor Perkara: 14/G/2022/PTUN.KPG, dan AK Resort dengan Nomor Perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG. Dalam prosesnya, gugatan ini berhasil dimenangkan oleh kedua hotel tersebut. Adapun, sanksi denda untuk dua hotel itu adalah Rp 18,8 miliar lebih untuk AK Resort, dan Rp 3,4 miliar lebih untuk SR Komodo.

Bupati Edi Endi menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan respons terhadap keprihatinan masyarakat yang melihat bahwa pantai, sebagai area publik, diprivatisasi oleh hotel-hotel tersebut. Dalam rapat tindak lanjut pelaksanaan SK, Edi Endi menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait untuk mencari solusi terhadap tujuh hotel yang belum membayar denda administratif. Terhadap dua hotel yang menang gugatan di PTUN, Edi Endi berencana untuk melakukan langkah hukum lanjutan dengan Peninjauan Kembali (PK).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *