JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memberikan kesaksian dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/12/2023). Alex memberikan pernyataan terkait situasi di mana Firli dan SYL terlihat bersama dalam foto di lapangan badminton.
Alex diinterogasi oleh Tim Bidang Kriminal Umum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam sidang praperadilan Firli Bahuri. Pertanyaan awal kepada Alex berkaitan dengan kode etik pimpinan KPK dalam menjalin hubungan dengan pihak lain.
“Dilarang menjalin pertemuan dengan pihak lainnya. Namun, perlu dibedakan antara menyelenggarakan pertemuan, dihubungi, dan mengunjungi,” ujar Alex dalam sidang pada Kamis (14/12/2023).
Bagi Alex, terdapat perbedaan penting antara menyelenggarakan pertemuan, dihubungi, dan mengunjungi. Menyelenggarakan pertemuan menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.
“Ketika menyelenggarakan pertemuan, terdapat kesepakatan. Contohnya, jika saya sedang berjalan di pusat perbelanjaan dan secara tak terduga bertemu dengan tersangka, itu bukanlah suatu perencanaan. Begitu juga jika saya sedang bermain tenis dan dihubungi oleh tersangka, itu bukanlah perencanaan, itu dihubungi,” jelasnya.
Alex kemudian memberikan contoh untuk menjelaskan perbedaan menyelenggarakan pertemuan, dihubungi, dan mengunjungi. Dia menegaskan bahwa mengunjungi menunjukkan suatu kondisi di mana seseorang dapat menolak untuk bertemu, sebagaimana yang dia contohkan.
“Jadi, menurut kode etik, yang dilarang adalah menyelenggarakan pertemuan?” tanya Tim Bidkum Polda Metro Jaya.
“Ya, jika dihubungi maka tidak mungkin ditolak,” jawab Alex.