JAKARTA – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.
Pemeriksaan terhadap Arifin berlangsung pada Kamis (6/2), seperti yang diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dilansir dari detik. Selain Arifin, dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra. Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh pihak jaksa.
Pemeriksaan ini menyusul pemeriksaan sebelumnya terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, yang dilaksanakan pada 23 Januari 2025. Pada 2 Januari 2025, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR, yang berperan sebagai direktur event organizer (EO).
Ketiganya diduga bersekongkol dalam penggunaan SPJ fiktif untuk mencairkan dana terkait kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.