JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan kesiapannya untuk diaudit pemerintah menyusul rencana Kementerian Hukum (Kemenkum) yang akan mengevaluasi pengelolaan royalti oleh LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Presiden Direktir WAMI, Adi Adrian, menyebut audit bukanlah hal baru bagi pihaknya, dan menegaskan bahwa transparansi adalah bagian dari prinsip kerja dalam lembaga tersebut.
“Ini sebagai salah satu, istilahnya, poin dari kami bahwa kami sudah diaudit secara berkala. Tapi, kami siap saja karena memang enggak apa-apa kalau harus diaudit,” ujar Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Audit Eksternal dan Pelaporan Internasional
WAMI diketahui rutin menjalani audit eksternal sebagai bagian dari akuntabilitas terhadap para anggota. Hasil audit tersebut juga disampaikan ke pemerintah serta International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), badan internasional yang membawahi LMK di seluruh dunia.
Adi menjelaskan bahwa audit ini menjadi salah satu cara untuk menjamin pengelolaan royalti tetap transparan dan profesional, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menkumham: Audit untuk Evaluasi Sistem Royalti
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan rencana pemerintah untuk melakukan audit terhadap LMK dan LMKN guna mengevaluasi sistem pemungutan dan distribusi royalti musik yang berjalan saat ini.
“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” ujar Supratman, Senin (18/8/2025) malam.
Ia menegaskan audit ini bukan ditujukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk merumuskan sistem yang paling efektif dan adil dalam pengelolaan royalti di Indonesia.