MAKKAH – Saat menjalankan rukun Islam kelima, setiap jemaah haji dari Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga adab dan aturan selama berada di dua tempat suci umat Islam: Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Bukan hanya kewajiban spiritual, kepatuhan terhadap larangan yang berlaku di area masjid ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia yang datang untuk beribadah.
Harun Al Rasyid, Kepala Bidang Perlindungan Jemaah Daerah Kerja (Daker) Makkah, menegaskan pentingnya kesadaran jemaah terhadap enam larangan utama yang berlaku secara ketat.
Dengan pengawasan aparat dan teknologi canggih seperti CCTV di setiap sudut masjid, pelanggaran terhadap aturan bisa berakibat pada teguran hingga sanksi hukum.
1. Dilarang Mengambil Barang Temuan
Mengambil barang yang tercecer, meski berniat baik, dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.
“Ada CCTV di mana-mana. Kalau menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana,” tegas Harun, dikutip dari Laman Kemenag, Jumat (16/5/2025).
Petugas keamanan (Askar) dan aparat Saudi sangat tegas dalam hal ini karena tindakan tersebut berpotensi disalahartikan sebagai pencurian.
2. Dilarang Berkerumun Lama
Kerumunan jemaah yang terlalu lama di satu titik dapat menimbulkan hambatan besar bagi pergerakan jemaah lain, terutama saat tawaf dan sa’i.
Harun menuturkan, “Ini akan diusir oleh Askar. Mereka akan bilang ruh ruh, pergi, pergi!”
Larangan ini penting demi menjaga kelancaran arus ibadah dan mencegah penumpukan massa yang bisa berisiko keamanan.
3. Tidak Boleh Membawa Spanduk atau Identitas Kelompok
Penggunaan spanduk, banner, atau atribut rombongan dilarang keras di kedua masjid.
Baik berupa tulisan kelompok, simbol organisasi, maupun tanda-tanda yang menunjukkan identitas rombongan.
Harun memperingatkan, “Ini sangat dilarang,” karena bisa memicu segregasi sosial di tempat yang seharusnya menjadi simbol persatuan umat Islam.
4. Jaga Kebersihan, Jangan Buang Sampah Sembarangan
Menjaga kesucian tempat ibadah juga berarti menjaga kebersihan.
Jemaah dilarang membuang sampah sembarangan di dalam maupun pelataran masjid.
Harun mengingatkan, “Kita jaga sikap kita di kedua Masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan oleh Intel.”
Jika tidak menemukan tempat sampah, jemaah dianjurkan menyimpan sampah tersebut hingga menemukan tempat pembuangan yang tersedia.
5. Larangan Merokok di Kawasan Masjid
Merokok merupakan pelanggaran berat di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Selain mencemari udara, tindakan ini bisa dikenai sanksi langsung.
“Jemaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan,” ujar Harun.
6. Hindari Swafoto Berlebihan, Apalagi Mengandung Unsur Syirik
Kebiasaan berswafoto harus dibatasi secara wajar.
Harun mengingatkan, penggunaan barang yang dianggap sakral saat berfoto di depan Kakbah bisa disalahartikan sebagai bentuk pengkultusan benda, yang berpotensi dianggap syirik.
“Kami tekankan kepada para jemaah, kalau foto yang wajar saja. Kalau foto jangan waktu tawaf, karena tawaf itu ibadah seperti salat. Foto bisa setelah tawaf atau sebelum tawaf, tapi dalam batas yang wajar,” tuturnya.
Tanggung Jawab Moral dan Spiritual
Lebih dari sekadar kepatuhan hukum, mengikuti enam larangan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual seorang Muslim dalam menjaga adab di Tanah Suci.
Setiap pelanggaran tak hanya berdampak secara pribadi, tapi bisa menimbulkan gangguan terhadap ibadah jutaan umat lain.
Harun mengimbau seluruh jemaah Indonesia untuk selalu mengingat bahwa Tanah Suci memiliki aturan khusus yang wajib ditaati.
“Ketaatan jemaah menjadi cerminan akhlak dan kesungguhan dalam menunaikan ibadah haji yang mabrur,” pungkasnya.***