JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung sebagai tentara asing akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Pasal 23 huruf (d) UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” Sementara huruf (e) menambahkan, status kewarganegaraan hilang jika WNI “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. “Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” imbuh Supratman.
Kasus Satria Arta Kumbara
Polemik ini mencuat kembali menyusul kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut yang dikabarkan pernah menjadi tentara asing. Satria belakangan menyatakan penyesalan atas keputusannya menandatangani kontrak sebagai tentara asing dan berkeinginan kembali menjadi WNI.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegas Supratman.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM hingga kini belum menerima laporan resmi, termasuk dari perwakilan Indonesia di luar negeri, terkait status Satria sebagai tentara asing. Supratman menjelaskan, jika Satria terbukti melanggar, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kembali kepada Presiden melalui Menkumham, sesuai prosedur naturalisasi murni yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” pungkas Supratman.
Prosedur Hukum dan Implikasinya
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi regulasi kewarganegaraan Indonesia. Bagi WNI yang ingin kembali memperoleh status kewarganegaraan setelah kehilangannya karena bergabung dengan militer asing, proses hukum yang ketat harus dilalui. Langkah ini mencakup pengajuan permohonan resmi dan memenuhi syarat naturalisasi sesuai undang-undang.
Kementerian Hukum mengimbau masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin. Informasi lebih lanjut terkait aturan kewarganegaraan dapat diakses melalui situs resmi Kemenkumham atau perwakilan Indonesia di luar negeri.