Kasus dugaan penipuan oleh wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita menjadi sorotan nasional setelah ratusan calon pengantin dan vendor menggeruduk rumahnya di Jakarta Timur pada 7 Desember lalu.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka utama bersama seorang pegawainya berinisial D, dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Hingga kini, 87 korban resmi melapor dengan kerugian mencapai Rp15-20 miliar, meski jumlah korban potensial bisa mencapai 200 orang dari berbagai daerah seperti Bekasi, Bogor, dan Cileungsi.
Modusnya? Menawarkan paket promo murah sejak 2024, menerima uang muka (DP) hingga puluhan juta per pasangan, tapi gagal memenuhi layanan pada hari H—seperti dekorasi, catering, dan vendor—karena overbooking atau penggelapan dana.
Polda Metro Jaya kini ambil alih kasus ini dan buka posko pengaduan untuk korban yang belum lapor. Tragedi ini bukan hanya merusak mimpi pernikahan, tapi juga menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa pernikahan.
Berikut tips praktis untuk memilih WO agar Anda tak jadi korban serupa—fokus pada verifikasi, kontrak, dan bayar bertahap.
1. Riset Reputasi dan Portofolio Secara Mendalam
Mulai dengan cek ulasan di Google, Instagram, TikTok, dan forum seperti Kaskus atau Weddingku.com. Cari WO dengan rating minimal 4.5 bintang dari 50+ review asli, bukan yang baru atau penuh testimoni palsu.
Tanyakan langsung ke klien sebelumnya via DM atau email—minimal 3-5 pasangan yang sudah pakai jasanya dalam 1-2 tahun terakhir. Hindari WO yang hanya promosi “paket murah” tanpa bukti real event; seperti kasus Ayu Puspita, promo palsu sering jadi umpan penipuan.
2. Pastikan Legalitas dan Izin Usaha
WO kredibel harus punya SIUP, TDP, NPWP, dan anggota asosiasi seperti Himpunan Pengusaha Pernikahan Indonesia (HPPI) atau Indonesian Wedding Organizer Association. Minta salinan dokumen ini sejak awal—jangan malu! Verifikasi ke Kemenkumham atau Dinas Perdagangan setempat. Jika WO seperti PT Ayu Puspita Sejahtera tapi tak punya riwayat jelas, itu red flag besar.
3. Buat Kontrak Lengkap dan Detail
Kontrak harus tertulis, ditandatangani notaris jika memungkinkan, dan mencakup breakdown biaya (dekor, catering, MC, dll.), timeline pembayaran, penalti keterlambatan, force majeure, dan klausul refund 100% jika gagal. Sertakan lampiran portofolio dan daftar vendor. Hindari kesepakatan verbal; ini yang bikin korban Ayu Puspita sulit klaim haknya. Baca ulang kontrak dengan pasangan atau lawyer keluarga.
4. Bayar Bertahap, Mulai dengan DP Kecil
Jangan lunasi di awal! Aturan aman: 20-30% DP saat tanda tangan, 40% saat 50% persiapan, sisanya hari H setelah verifikasi. Gunakan transfer bank atas nama perusahaan, bukan pribadi, dan simpan bukti. Jika WO desak bayar penuh seperti di kasus promo Ayu, tolak dan cari alternatif.
5. Ketahui Hak Konsumen dan Siapkan Asuransi
Pelajari UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) yang wajibkan WO beri jaminan kualitas. Jika ragu, konsultasi ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) gratis via hotline 021-7983479.
6. Libatkan Vendor Langsung dan Kunjungi Lokasi
Jangan serahkan semua ke WO—hubungi vendor (catering, florist) sendiri untuk konfirmasi kontrak. Kunjungi venue dan supplier minimal 2x sebelum hari H. Ini cegah overbooking seperti yang dialami korban Ayu Puspita, di mana janji manis tak sesuai realita.
7. Waspada Tanda Bahaya Penipuan
Hindari WO yang: desak keputusan cepat, tolak kontrak tertulis, portofolio editan berlebih, atau punya riwayat komplain di medsos. Cek black list di situs OJK atau polisi online. Jika curiga, lapor dini ke polisi via 110 atau app LAPOR!.