JAKARTA – Perjalanan mudik Lebaran sering kali memakan waktu panjang, melelahkan, dan penuh dinamika. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan kemudahan bagi umatnya melalui rukhsah (keringanan), salah satunya adalah salat qashar. Keringanan ini menjadi solusi agar ibadah tetap terjaga meskipun berada dalam perjalanan jauh.
Salat qashar adalah keringanan untuk memendekkan jumlah rakaat pada salat fardu tertentu, yaitu dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat yang dapat diqashar meliputi Zuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, salat Maghrib dan Subuh tetap dilaksanakan seperti biasa, masing-masing tiga dan dua rakaat.
Dasar hukum salat qashar terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah An-Nisa ayat 101:
Arab:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Latin:
Wa idzā ḍarabtum fil-arḍi falaysa ‘alaikum junāḥun an taqṣurū minaṣ-ṣalāh
Artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat…” (QS. An-Nisa: 101)
Ayat ini menegaskan bahwa salat qashar merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Allah bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Agar dapat melaksanakan salat qashar, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Perjalanan yang ditempuh harus mencapai jarak tertentu, yang oleh mayoritas ulama ditetapkan sekitar 80-90 kilometer. Dalam konteks mudik, jarak ini umumnya terpenuhi karena perjalanan antar kota bahkan antar provinsi.
Tujuan perjalanan bukan untuk maksiat. Artinya, perjalanan mudik yang dilakukan untuk silaturahmi atau pulang ke kampung halaman jelas termasuk dalam kategori yang dibolehkan. Status sebagai musafir masih berlaku, yaitu belum menetap di tempat tujuan lebih dari batas waktu tertentu (umumnya empat hari menurut sebagian ulama, di luar hari datang dan pulang).
Niat qashar dilakukan saat takbiratul ihram. Niat ini cukup dihadirkan dalam hati, namun dapat dilafalkan untuk membantu kekhusyukan. Niat salat qashar:
1. Niat Salat Qashar Dzuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Latin: Ushallî fardhaz dzuhri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya sholat fardhu Dzuhur dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
2. Niat Salat Qashar Ashar
أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Latin: Ushallî fardhal ‘ashri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya sholat fardhu Ashar dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
3. Niat Sholat Qashar Isya
أُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Latin: Ushallî fardhal ‘isya’i rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya sholat fardhu Isya dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Dalam praktiknya saat mudik, salat qashar dapat dilakukan di berbagai tempat seperti rest area, masjid pinggir jalan, atau bahkan di kendaraan jika kondisi tidak memungkinkan berhenti. Namun, jika memungkinkan, melaksanakan salat dengan turun dari kendaraan dan menghadap kiblat tetap lebih utama.
Selain qashar, musafir juga diperbolehkan untuk menjamak salat, yaitu menggabungkan dua salat dalam satu waktu. Misalnya, Zuhur dengan Asar atau Maghrib dengan Isya. Hal ini sangat membantu bagi pemudik yang terjebak macet atau sulit menemukan tempat singgah.
Kemudahan ini juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ
Latin: Inna Allāha yuḥibbu an tu’tā rukhaṣuhu kamā yuḥibbu an tu’tā ‘azā’imuhu
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai jika keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia menyukai jika kewajiban-Nya dilaksanakan.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa mengambil keringanan seperti salat qashar bukanlah bentuk kelalaian, melainkan bagian dari ketaatan.
Dalam suasana mudik yang sering kali padat dan penuh tekanan, menjaga salat menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan memahami tata cara dan syarat salat qashar, pemudik dapat tetap menjalankan kewajiban dengan lebih ringan dan teratur. Perjalanan panjang bukan lagi alasan untuk meninggalkan salat, melainkan kesempatan untuk merasakan langsung kemudahan yang telah diberikan dalam ajaran Islam.