JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Menurut Yusril, keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen akan memengaruhi aturan terkait ambang batas parlemen.
Ia menambahkan, keputusan tersebut membuka peluang bagi partai politik untuk berkembang dalam sistem demokrasi yang lebih sehat. Hal ini memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai untuk mengirimkan wakil mereka ke DPR RI.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, wabil khusus juga PBB,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, pascaputusan MK, pemerintah akan merumuskan norma hukum baru di bidang politik dengan merujuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Norma baru itu nantinya akan diterapkan dalam pelaksanaan pemilu legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden tanpa ketentuan ambang batas.
“Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang, dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” katanya.
Di sisi lain, Yusril juga mengusulkan agar partai dengan jumlah kursi kecil di parlemen dapat membentuk fraksi gabungan bersama partai lain.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” tuturnya.