Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan empat berkas perkara dari badan reserse kriminal Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadapBrogadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan empat berkas perkara dari badan reserse kriminal Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadapBrogadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.