Waktu pembayaran Zakat Fitrah harus diperhatikan oleh setiap Muslim karena Zakat Fitrah sendiri merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan, menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kewajiban ini menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan sekaligus wujud solidaritas terhadap kaum dhuafa.
Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah dikenakan kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka masih hidup pada malam Idulfitri dan memiliki kelebihan rezeki dari kebutuhan pokok hariannya.
Dasar Hukum dan Anjuran Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Beliau memerintahkan zakat ini dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.”
Mengutip penjelasan KH Ahmad Nuril Huda di NU Online, zakat fitrah merupakan bentuk tanggung jawab sosial umat Islam yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Lantas, kapan sebenarnya waktu pembayaran zakat fitrah yang paling tepat? Berikut penjelasan ulama mengenai hal ini.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Ulama
Dalam sebuah hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, disebutkan bahwa zakat fitrah adalah bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dan juga untuk membantu kaum miskin.
“Barang siapa membayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Namun jika dibayarkan setelah salat Id, maka itu dihitung sebagai sedekah biasa.”
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam menegaskan bahwa zakat fitrah adalah salah satu amalan utama yang dapat menghapus dosa. Pembayarannya sebelum salat Id dianjurkan agar fakir miskin tidak perlu mengemis saat Hari Raya.
Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menambahkan bahwa menunda waktu pembayaran zakat fitrah hingga setelah Idulfitri tanpa alasan yang sah hukumnya haram. Pembayaran zakat setelah waktu ini dianggap sebagai qadha dan wajib segera ditunaikan jika masih tertunda.
5 Jenis Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Berdasarkan pendapat ulama dari empat mazhab besar, terdapat lima kategori waktu pembayaran zakat fitra, yakni mubah, wajib, sunnah, makruh, dan haram. Berikut adalah penjelasannya:
1. Waktu Mubah: Awal Ramadan hingga Akhir Ramadan
Waktu mubah untuk pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan berakhir menjelang malam Idulfitri. Pada masa ini, pembayaran zakat fitrah diperbolehkan meskipun belum mencapai waktu utama.
2. Waktu Wajib: Terbenamnya Matahari di Akhir Ramadan
Waktu pembayaran zakat fitrah yang wajib dimulai ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, yang bertepatan dengan malam takbiran.
Pada saat inilah zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan bagi siapa saja yang mengalami sebagian Ramadan dan sebagian Syawal.
3. Waktu Sunnah: Sebelum Salat Idulfitri
Waktu sunnah untuk membayar zakat fitrah berlangsung dari malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Waktu yang paling utama adalah setelah salat Subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum imam naik mimbar untuk khutbah.
Melansir dari NU Online Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Ia mengutip firman Allah dalam Surat Hud ayat 114, yang berbunyi:
“Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.”
Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.
4. Waktu Makruh: Setelah Salat Id hingga Tenggelamnya Matahari
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id hingga menjelang malam 2 Syawal, maka termasuk waktu makruh dalam pembayaran zakat fitrah.
Zakat tetap sah, namun tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana jika dibayarkan tepat waktu.
5. Waktu Haram: Setelah Tenggelamnya Matahari di 1 Syawal
Waktu haram untuk membayar zakat fitrah dimulai setelah matahari tenggelam pada hari raya Idulfitri. Menunda zakat fitrah hingga lewat dari 1 Syawal tanpa uzur dianggap berdosa.
Namun, jika ada halangan syar’i seperti ketiadaan dana atau penerima zakat yang belum ditemukan, maka pembayaran dapat dilakukan secara qadha.