JAKARTA – Upaya masif pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas semakin menunjukkan hasil.
Per 30 Mei 2025 pukul 17.00 WIB, sebanyak 71.262 Koperasi Merah Putih telah resmi terbentuk di berbagai pelosok desa dan kelurahan di Indonesia.
Jumlah ini menandai pencapaian signifikan mendekati target ambisius 80.000 unit koperasi yang dicanangkan pemerintah.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan hasil dari forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar secara serentak.
Setiap forum diikuti oleh sekitar 200 warga yang berasal dari berbagai latar belakang sosial di masing-masing desa dan kelurahan.
Keterlibatan aktif warga menjadi indikator utama keberhasilan inisiatif ini.
“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” kata Budi Arie dalam keterangannya, ditulis Sabtu (31/5/2025).
Forum Musyawarah Jadi Pilar Demokrasi Ekonomi
Menurut Menkop Budi Arie, musdesus menjadi ruang strategis untuk memilih kepengurusan koperasi yang kredibel dan mampu mengemban amanah masyarakat desa.
Partisipasi menyeluruh dari seluruh unsur desa menjadi pondasi utama agar koperasi ini benar-benar lahir dari rakyat dan untuk rakyat.
Partisipasi inklusif dari tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, hingga pelaku usaha lokal turut memberikan legitimasi kuat pada proses pendirian koperasi.
Hal ini sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan resmi yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas elemen masyarakat desa.
“Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya agar ke depan tingkat kegagalan dari koperasi ini dapat ditekan,” kata Menkop Budi Arie.
Perencanaan Matang, Bukan Koperasi Instan
Budi Arie menegaskan bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih bukanlah kegiatan simbolik semata.
Setiap koperasi dirancang secara teliti dengan mempertimbangkan kekuatan ekonomi lokal dan potensi bisnis yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
“Kita akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian kopdes/kel secara hati-hati (prudent), cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan,” ujar Menkop Budi Arie.
Rangkaian pembentukan koperasi dimulai dari musyawarah, penyusunan rencana usaha, hingga pembuatan anggaran dasar dan struktur organisasi.
Semua proses tersebut kemudian diformalkan melalui akta notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pilar Ekonomi Desa Berkelanjutan
Keberhasilan pembentukan koperasi dalam skala masif ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem ekonomi desa yang berdaya, adil, dan mandiri.
Pemerintah berharap koperasi bisa menjadi penggerak utama transformasi ekonomi berbasis komunitas.
“Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada kekeluargaan dan kemandirian. Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit,” kata Menkop Budi Arie.
Kehadiran Koperasi Merah Putih ini juga dinilai strategis dalam memperkuat struktur ekonomi nasional dari lapisan terbawah, memperkecil kesenjangan, serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil.***